Bongkar Kasus Konten Porno, Polda Jatim Amankan Seorang Pria Asal Malang

Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 diantaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur

9 Juni 2024, 18:49 WIB

SURABAYA (Keadilan.net) – Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AAS (34) merupakan Warga Blimbing Kota Malang.

Dilansir dari TBNews, Minggu (9/6/2024), Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, AAS diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online video porno.

Siskaeee Resmi Jadi Tersangka Pornografi, Hari Ini Diperiksa Polisi

Dirmanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.

“Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,” tuturnya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan menyampaikan, tersangka AAS memiliki 280 website yang semuanya berisi konten porno yang dia buat sejak tahun 2020 lalu.

Kasus Produksi Film Porno, 11 Orang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya 96 juta rupiah,” ungkapnya. Dirreskrimsus Polda Jatim juga mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki ide dari belajar otodidak secara mandiri.

“Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui link https bokep Sin Asia,” jelasnya. Lutfie juga menjelaskan, dari iklan populer website milik tersangka tersebut telah mendatangkan keuntungan sekira 6000 US Dollar.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Siber, AKBP Charles P Tampubolon menambahkan bahwa pelaku membuat dan mengolah website yang menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses website yang bermuatan asusila atau pornografi anak untuk mendapatkan keuntungan.

Kasus Pencabulan di Jepara Meningkat, Polisi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Berita Lainnya

Berita Terkini