DENPASAR (Keadilan.net) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak cepat mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi penindakan keimigrasian. Salah satunya adalah pria asal Inggris berinisial TD (49) yang diduga terlibat aksi intimidasi terhadap warga hingga viral di media sosial.
Penangkapan TD dilakukan di kawasan Panjer, Denpasar, Jumat (17/4/2026), oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Ia diamankan di kediamannya di Jalan Tukad Unda setelah video aksinya di wilayah Renon memicu keresahan publik.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan hasil patroli siber.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan WNA,” ujarnya, dikutip dari Info Publik, Minggu (19/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, TD diketahui melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya telah kedaluwarsa. Saat diamankan, ia juga dilaporkan sempat melakukan perlawanan dan bersikap tidak kooperatif terhadap petugas.
Tak hanya itu, dalam operasi terpisah pada hari yang sama, Imigrasi Denpasar turut menjaring empat WNA asal Nigeria berinisial UMA, KUO, JIE, dan UGO. Mereka diamankan dalam giat Patroli Dharma Dewata atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Tiga di antaranya masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal investor melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda, sementara satu lainnya menggunakan izin kunjungan sejak Juni 2025.
Seluruh WNA tersebut kini diamankan di Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian serta menelusuri aktivitas mereka selama berada di Indonesia, termasuk kemungkinan pelanggaran lain.
Kasus ini kembali menyoroti pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali, terutama terkait kepatuhan terhadap izin tinggal dan potensi gangguan terhadap ketertiban masyarakat.***