Seorang Ayah di Sukoharjo Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Polisi Didesak Segera Bertindak

Awal mula kejadian pada tahun 2016, saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 9 umur 16 tahun, dan berulang hingga akhirnya melahirkan anak laki-laki yang kini berusia sekira 5 tahun

16 Mei 2023, 20:01 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)Badrus Zaman, kuasa hukum seorang perempuan berinisial G (21), diduga korban perkosaan oleh ayah kandung sendiri, mendesak Polres Sukoharjo segera bertindak.

Dalam kasus ini, G telah melaporkan ayah kandungnya sendiri, seorang praktisi hukum berinisial SW, warga Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, ke Polres Sukoharjo. Laporan dibuat sejak 2021 silam, namun hingga sekarang belum ada kepastian penanganannya oleh polisi.

“Awal mula kejadian pada tahun 2016, saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 9 umur 16 tahun, dan berulang hingga akhirnya melahirkan anak laki-laki yang kini berusia sekira 5 tahun,” kata Badrus usai mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo pada, Selasa (16/5/2023).

Halal Bi Halal MBZ Keadilan, Badrus Zaman Memupuk Silaturahmi dan Persaudaraan

Ditegaskan Badrus, saat pertama dicabuli, G masih dibawah umur, dan tidak punya keberanian untuk melapor. Laporan baru dilakukan pada 2021 setelah G yang kini sudah menikah masih terus mendapat ancaman dan intimidasi dari SW.

“Makanya kami datang ke Unit PPA Polres Sukoharjo bermaksud menanyakan sejauh mana perkembangan tindak lanjut laporan korban. Ini merupakan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga pelakunya adalah ayah kandung sendiri,” tegasnya.

Selaku kuasa hukum korban, Badrus meminta agar Kapolres Sukoharjo memberi perhatian terhadap penanganan perkara ini.

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Dikaitkan Prostitusi Online, Badrus Zaman Desak Penyelidikan Tuntas

“Tadi kami menanyakan ke penyidik di Unit PPA, bahwa laporan terakhir dibuat pada Agustus 2022, sudah lama sekali. Padahal sekarang sudah 2023,” ujarnya.

Badrus juga mendorong agar polisi melakukan tes DNA terhadap terlapor untuk membuktikan bahwa anak laki-laki yang dilahirkan G adalah hasil hubungan anak dengan bapak. Harapannya dengan adanya hasil tes DNA, terlapor bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena anak hasil hubungan itu sudah berumur 5 tahun, makanya perlu dilakukan tes DNA. Dalam pandangan kami, tes DNA itu bukan perkara sulit, selama bisa dilakukan. Ya, ini teknisnya tergantung dari pihak kepolisian,” paparnya.

Kuasa Dicabut, Badrus Zaman Persilahkan Pemilik Ndalem Singopuran Ganti Pengacara

Berita Lainnya

Berita Terkini