KLATEN (keadilan.net) – Setelah viral kerusakan parah jalan di Desa/Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah (Jateng), akibat lalu lintas truk material tanah urug proyek tol Yogyakarta-Solo, kini muncul dugaan penambangan tanah urug tersebut ilegal.
Dugaan penambangan tanah urug ilegal itu disuarakan oleh Ketua Umum LSM LAPAAN RI (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia), BRM Kusumo Putro.
“Terkait rusaknya jalan di Desa Bayat yang panjangnya sekira 4 kilometer itu, kami sangat prihatin sekali. Kenapa pemerintah daerah melalui dinas terkait baru bertindak setelah kasusnya viral,” kata Kusumo, Sabtu (16/7/2022).
Mantap, UMS Satu Satunya PT Penerima Hibah Belmawa Kemendikbud Ristek di Jateng
Ia pun menyampaikan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim LAPAAN RI di lapangan, tanah urug galian C proyek tol itu berasal dari Gunung Gajah dan Desa Kebon.
“Kuat dugaan, aktivitas penambangan di dua lokasi itu tidak mengantongi izin, alias ilegal. Untuk itu, kami akan menerjunkan tim menelusuri ke ESDM Provinsi Jateng. Kalau terbukti ilegal, maka pelakunya harus dijerat pasal pidana pelanggaran Undang-Undang Minerba,” tegasnya.
Atas penggunaan tanah urug proyek jalan tol dari penambangan galian C yang diduga ilegal oleh PT Jogyasolo Margo Makmur (JMM) itu, Kusumo pun sangat menyayangkan.
Malaysia Langgar Kesepakatan, Kemnaker RI Stop Pengiriman Pekerja Migran