SOLO (Keadilan.net) – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak permohonan banding yang diajukan penuntut umum dalam perkara dugaan penghasutan aksi yang berujung kerusuhan di Solo. Putusan tersebut sekaligus memperkuat vonis bebas terhadap tiga terdakwa yang sebelumnya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Informasi yang dihimpun, Selasa (12/5/2026), PT Jawa Tengah menyatakan permohonan banding jaksa terhadap terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji (21) tidak dapat diterima.
Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 565/PID/2026/PT SMG terkait permohonan banding elektronik Nomor 23/Akta Bdg.Pid.B/2026/PN Skt Jo. Nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt yang diajukan penuntut umum.
Selain menolak banding jaksa, majelis hakim PT Jawa Tengah juga membebankan biaya perkara kepada negara dengan jumlah nihil.
Keputusan serupa juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Hanif Bagas Utama (26) dan Bogi Setyo Bumo (27).
Dalam Penetapan Nomor 564/PID/2026/PT SMG, PT Jawa Tengah menyatakan permohonan banding elektronik Nomor 22/Akta Bdg.Pid.B/2026/PN Skt Jo. Nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt yang diajukan penuntut umum juga tidak dapat diterima.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Badrus Zaman, yang tergabung dalam Tim Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya, menyebut putusan PT Jawa Tengah semakin menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dalam sidang lanjutan perkara dugaan penghasutan aksi demokrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 telah menolak seluruh dakwaan penuntut umum terhadap ketiga terdakwa.
Dalam perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt, majelis hakim menyatakan Hanif dan Bogi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sementara dalam perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, majelis hakim juga menyatakan Daffa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan.
Ketiganya kemudian dibebaskan dari tahanan, dipulihkan hak dan martabatnya, sementara barang bukti dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Majelis hakim PN Surakarta menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, meski sempat menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial,” kata Badrus.
Menurutnya, majelis hakim menilai ajakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kebebasan berekspresi, bukan tindakan penghasutan kerusuhan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). (NGR)