Kasus Pembubaran Diskusi FTA Grand Kemang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru 

Keempat tersangka baru itu saat ini sudah dilakukan penahanan

6 Oktober 2024, 19:58 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka kasus pembubaran dan perusakan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan, keempat tersangka baru itu saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Mereka adalah YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS,” kata Ade Ary, Minggu (6/10/2024) seperti dikutip dari TBNews.

Polisi Periksa Anggota yang Terlibat Pengamanan Diskusi FTA di Grand Kemang

Ia menjelaskan, tersangka YL berperan menarik banner dan merusak meja dengan menggunakan stand mic. Kemudian, tersangka WSL merusak/menarik banner dan tiang layar proyektor.

Peran tersangka FMC, ujar Kabid Humas, adalah merusak layar proyektor. Terakhir peran tersangka RAS adalah merusak properti.

“Jadi total yang sudah ditetapkan tersangka adalah sembilan orang,” imbuh Ade Ary.

Update Kasus Pembubaran Diskusi Grand Kemang, Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kunci

Seperti diketahui, aksi anarkis itu bermula saat acara FTA yang dihadiri sejumlah tokoh, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun di Grand Kemang pada, Sabtu (27/9/2024) pagi, dimana tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang.

Diskusi tu juga dihadiri Said Didu, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan sejumlah aktivis yang mengagendakan evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo serta harapan terhadap pemerintahan ke depan.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini