SOLO (Keadilan.net)— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus demo rusuh di Kota Solo yang terjadi pada, 29 Agustus 2025 silam. Putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (30/3/2026), langsung disambut tangis haru keluarga dan pendukung yang memadati ruang sidang.
Isak bahagia pecah begitu palu diketuk. Para keluarga terdakwa tak kuasa menahan emosi setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang menjerat kerabat mereka.
Tiga terdakwa yang dinyatakan bebas masing-masing adalah Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27).
Majelis hakim yang dipimpin Agus Darwanta, didampingi dua hakim anggota, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Agus saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat mereka, serta mengembalikan barang bukti yang telah disita. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui bahwa para terdakwa memang menyebarkan flyer ajakan berkumpul di kawasan Ngarsopuro melalui media sosial. Namun, tindakan itu dinilai sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi hak asasi manusia.
Hakim menegaskan, tidak ditemukan niat dari para terdakwa untuk memicu kerusuhan. Aksi yang direncanakan disebut hanya berupa solidaritas dengan menyalakan lilin, namun gagal terlaksana setelah situasi di lapangan berubah ricuh.
Kuasa hukum terdakwa, Badrus Zaman, menyebut putusan bebas ini menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan penghasutan sebagaimana dituduhkan.
“Alhamdulillah, ini membuktikan tidak ada penghasutan. Ini murni ekspresi warga negara. Sejak awal kami menilai perkara ini sarat unsur politis,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman sembilan bulan penjara atas tuduhan turut serta menghasut masyarakat melawan penguasa dengan kekerasan. Namun, majelis hakim menilai unsur pidana tersebut tidak terpenuhi.
Vonis bebas ini menutup rangkaian panjang persidangan yang menyita perhatian publik, sekaligus menjadi momen emosional bagi keluarga terdakwa yang akhirnya bisa membawa pulang orang-orang tercinta mereka dalam keadaan bebas.(NGR)