JAKARTA (Keadilan.net) – Sebanyak 11 orang ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus produksi film porno yang melibatkan artis, model, hingga influencer.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, dari 11 orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dua talent pria dan sembilan wanita.
“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023) dikutip dari TBNews.
Kasus Produksi Film Dewasa di Jakarta, 1 Pemeran Wanita Penuhi Panggilan Polisi
Menurut mantan Kapolresta Surakarta itu, penyidik juga sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Inisial talent saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S,” ungkap Ade.
Untuk selanjutnya, lanjut Ade, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024. Kendati demikian, belum diketahui apakah 11 tersangka itu akan langsung ditahan.***