JEPARA (Keadilan.net) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap dua kasus pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Dalam dua kasus pencabulan tersebut terdapat tiga tersangka yang berstatus sebagai pacar hingga kerabat terdekat, yaitu kakek.
Kasus pertama, seorang pemuda berinisial KP (23) tega mencabuli pacarnya sendiri yang merupakan gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat itu dilakukan tersangka setelah mengancam akan menyebarkan video adegan mesum mereka jika korban tidak mau menurut.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa tersangka KP telah enam kali mencabuli pacarnya yang saat ini berusia 16 tahun. Pencabulan pertama kali dilakukan di wilayah Pantai Prawean, Jepara.
Tanya Kendala Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Datangi Polres Sukoharjo
“Awalnya korban dan tersangka ini saling mencintai kemudian pada saat melakukan persetubuhan atau pencabulan untuk pertama kalinya di wilayah Pantai Prawean. Tanpa sepengetahuan korban, persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka KP,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (29/2/2024).
Rekaman video itu kemudian dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan selanjutnya hingga sebanyak enam kali. Akibat ancaman itu, korban tidak berani melapor, hingga akhirnya orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya.
“Hal itu diketahui setelah korban melahirkan seorang anak laki-laki di belakang rumahnya. Sekian lama, berulang-ulang terjadi akhirnya diketahui juga oleh ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kami tangkap,” kata Wahyu.
Lengkapi Dokumen, Korban Dugaan Pencabulan Kembali Datangi Polres Sukoharjo
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan pengungkapan kasus serupa. Kali ini pelaku pencabulan dilakukan oleh kerabat dekat, yaitu kakek kepada cucunya berinisial DA yang berusia 13 tahun.
Selain kakek korban berinisial M (70), dalam kasus itu juga ada tersangka lainnya yaitu W (69). Modusnya merayu korban dengan iming-iming diberi uang jajan. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Masing -masing perbuatan dalam waktu yang berbeda.
Ditemui DP3AKB Sukoharjo, Terlapor Dugaan Pencabulan Beri Keterangan Berbeda