SUKOHARJO (Keadilan.net) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo menegaskan PT Bhakti Agung Santosa (BHAS) tidak terbukti memiliki kaitan dengan bangunan hunian dan septic tank yang sebelumnya diadukan sejumlah warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol.
Penegasan tersebut disampaikan setelah DLH melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan terkait laporan dugaan pelanggaran lingkungan yang dikaitkan dengan proyek pembangunan pabrik tekstil PT BHAS.
Perwakilan DLH Sukoharjo, Dadang Kurnia, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan yang dipersoalkan bukan milik perusahaan, melainkan hunian pribadi yang telah memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atas nama masing-masing pemilik.
“Kami sudah melakukan cross-check di lapangan dan tidak menemukan pelanggaran. Bangunan yang diadukan memiliki PBG masing-masing dan bukan atas nama PT BHAS. Peruntukannya sebagai hunian pribadi,” ujar Dadang, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, fakta tersebut sekaligus membantah dugaan yang mengaitkan pembangunan septic tank dengan proyek pabrik tekstil PT BHAS. Dari hasil verifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan keterlibatan perusahaan dalam pembangunan fasilitas yang diadukan warga tersebut.
DLH juga menindaklanjuti laporan mengenai dugaan saluran pembuangan limbah domestik yang disebut mengarah ke lahan sekitar. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran lingkungan sebagaimana yang dilaporkan.
Dadang menjelaskan, sistem septic tank wajib mengikuti ketentuan SNI 2398:2017, yakni menggunakan septic tank kedap air yang dilengkapi sumur resapan. Pihak pelaksana pembangunan disebut telah memahami ketentuan tersebut.
“Kekhawatiran masyarakat terkait limbah domestik sudah kami klarifikasi. Prinsipnya harus sesuai regulasi dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
DLH memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan dasar yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan hidup maupun perizinan yang berkaitan dengan PT BHAS.
Selain itu, DLH juga memastikan lokasi pembangunan pabrik tekstil berada di kawasan yang sesuai peruntukannya, yakni zona industri atau zona kuning. Karena itu, pihak dinas menegaskan pengawasan yang dilakukan murni berdasarkan regulasi dan bukan untuk menghambat investasi.
“Kalau ada pelanggaran tentu kami tindak. Tetapi jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka itu yang kami sampaikan. Kami bekerja berdasarkan aturan,” kata Dadang.
Dalam waktu dekat, DLH bersama DPMPTSP, Dinas PUPR, dan BPN akan melakukan koordinasi lanjutan guna memperjelas persoalan tata ruang dan lahan di kawasan tersebut.
Sementara itu, salah seorang pekerja proyek PT BHAS, Edi, menilai aduan yang tidak terbukti tersebut berpotensi menghambat investasi yang nantinya akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Ia berharap proses perizinan dan pembangunan pabrik tekstil tidak terganggu oleh laporan yang setelah diverifikasi ternyata tidak ditemukan pelanggaran.
“Kalau pabrik ini berdiri, manfaatnya akan dirasakan masyarakat sekitar dan juga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” pungkasnya. (NGR)