Dugaan Ijazah Palsu Peserta UPA di Solo Diadukan ke Polisi, Integritas Profesi Advokat Dipertaruhkan

Kasus ini terkuak setelah penelusuran internal menemukan kejanggalan serius pada dokumen akademik milik teradu

23 April 2026, 23:11 WIB

SOLO (Keadilan.net)— Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu untuk menembus Ujian Profesi Advokat (UPA) mencuat di Kota Solo. Seorang perempuan berinisial IN dilaporkan ke Polresta Surakarta setelah diduga memalsukan status Sarjana Hukum (SH) demi mengikuti tahapan menjadi advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Aduan dilayangkan Sekretaris DPC PERADI Karanganyar, Antonius Tigor Witono, yang akrab disapa Bang Tigor. Ia mengungkapkan, IN terdaftar sebagai peserta UPA melalui DPC PERADI Surakarta pada Oktober 2025.

Kasus ini terkuak setelah penelusuran internal menemukan kejanggalan serius pada dokumen akademik milik teradu. IN diduga mencatut nama Universitas Terbuka sebagai penerbit ijazah hukum yang digunakannya.

“Hasil konfirmasi resmi menyebutkan nomor sertifikat tersebut bukan milik sarjana hukum. Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang bersangkutan tercatat sebagai sarjana pendidikan guru sekolah dasar,” ungkap Tigor, Kamis (23/4/2026).

Kecurigaan awal muncul dari informasi sesama peserta UPA pada Desember 2025. IN disebut mengaku berasal dari Karanganyar dan mengklaim sebagai istri Ketua DPC PERADI setempat. Namun, klaim itu terbantahkan setelah diverifikasi internal organisasi.

“Data administrasi menunjukkan yang bersangkutan bukan warga Karanganyar. Dari penelusuran kami, IN berasal dari Blora dan berprofesi sebagai dosen,” tegas Tigor.

Upaya klarifikasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Teradu justru memutus komunikasi dengan pelapor.“Nomor saya diblokir. Karena itu kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Laporan resmi telah teregister sejak 1 April 2026 dengan nomor STB/248/IV/2026/Reskrim. IN diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tigor menegaskan, langkah hukum ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi menyangkut kredibilitas profesi advokat. Ia juga telah melaporkan temuan tersebut ke tingkat wilayah untuk ditindaklanjuti secara organisasi.

“Jika lolos hingga disumpah sebagai advokat, ini berbahaya. Tidak hanya mencoreng nama organisasi, tetapi juga merugikan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah PERADI Jawa Tengah, Badrus Zaman, membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan tengah melakukan pendalaman.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan DPN PERADI,” pungkasnya.(NGR)

Berita Lainnya

Berita Terkini