Ancam Aniaya Anak dan Istri Dengan Besi, Seorang Ayah di Solo Diringkus Polisi

Tersangka sering mengancam akan menganiaya anak kandung dan istrinya sendiri dengan lempengan besi

10 Desember 2023, 22:21 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Seorang pria warga Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo, diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta lantaran sering mengancam akan menganiaya anak kandung dan istrinya sendiri dengan lempengan besi.

Pria berumur 48 tahun berinisial EP itu dilaporkan pada, Sabtu (9/12/2023), oleh anak kandungnya sendiri yang ketakutan akibat sering mendapat ancaman kekerasan didalam rumahnya sendiri.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan penangkapan pelaku atas laporan dari korban bernama Arum yang merupakan anak kandung pelaku.

Pesta Miras di Kampus, 10 Pemuda Diangkut Tim Sparta Polresta Surakarta

“Anaknya merasa trauma dan ketakutan dikarenakan sering mendapatkan ancaman dari pelaku EP dengan menggunakan sebuah lempengan besi tajam dirumahnya di Kepatihan Kulon Jebres,” kata Arfian seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Minggu (10/12/2023).

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Sparta langsung merespon menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor (korban), sesampainya di lokasi pelaku pengancaman sudah tidak ada di lokasi.

Selanjutnya Tim Sparta bersama pelapor berupaya mencari keberadaan pelaku di tempat yang sering di buat nongkrong bersama teman-temannya.

Bikin Bising, 11 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi di Kota Solo

“Berkat usaha pencarian tersebut, pelaku berhasil diamankan di tempat pengisian ulang air mineral di jalan Saharjo disaat pelaku sedang asyik ngobrol bersama temannya,” ungkap Arfian.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku saat digeledah menyimpan 1 botol miras merk anggur merah dan lempengan besi yang di gunakan pelaku untuk mengancam pelapor (korban).

“Kemudian di lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di karenakan dahulu pelapor pernah juga di ancam menggunakan sajam, dan didalam kamar pelaku berhasil disita berbagai macam jenis sajam diantaranya 1 buah celurit, 3 buah sangkur, 1 buah pedang, 1 buah kampak, 1 buah golok, dan 1 buah gear rantai,” beber Kasat Samapta.

Polisi di Solo Amankan Seorang Warga Bali, Ternyata Jual Miras Ditempat Kos

Menurut pengakuan korban, selain dirinya ibu kandungnya yang merupakan istri pelaku, juga sering mendapatkan perlakuan serupa. Sering diancam akan dianiaya.

“Kejadian tersebut sering dilakukan oleh pelaku disaat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras. Selain sering minum-minuman keras, pelaku juga mengkonsumsi obat terlarang,” imbuhnya.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke Piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur.***

Berita Lainnya

Berita Terkini