Investor Pabrik Tekstil di Sukoharjo Keluhkan Kades Belum Teken Hasil Konsultasi Publik

Ketidakjelasan sikap kepala desa membuat proses administrasi yang sedang berjalan menjadi terhambat

9 Juni 2026, 21:53 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) — Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Sentosa (BHAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, diduga mengalami hambatan akibat belum ditandatanganinya berita acara hasil konsultasi publik oleh kepala desa setempat.

Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah pihak investor mengaku hingga kini masih menunggu kejelasan dokumen hasil konsultasi publik yang digelar pada 3 Juni 2026. Padahal, berita acara itu merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan penyusunan AMDAL dan proses perizinan proyek.

Perwakilan PT BHAS, Dewi Purnamasari, mengatakan ketidakjelasan sikap kepala desa membuat proses administrasi yang sedang berjalan menjadi terhambat.

“Masih ada persoalan yang mengganjal, yakni birokrasi perizinan karena ketidakbersediaan Kades menandatangani dokumen berita acara konsultasi publik tersebut,” kata Dewi, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, forum konsultasi publik tersebut telah dihadiri berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dinas terkait hingga unsur Forkopimcam. Forum itu juga menjadi wadah resmi penyampaian informasi rencana pembangunan pabrik kepada masyarakat sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen lingkungan.

Namun hingga kini, dokumen hasil forum tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena belum ditandatangani oleh kepala desa.

Selain itu, PT BHAS juga menyoroti adanya dugaan upaya menghalangi sebagian warga untuk menghadiri konsultasi publik. Kondisi tersebut dinilai semakin memperumit proses yang seharusnya menjadi sarana dialog terbuka antara investor dan masyarakat.

Terpisah, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya forum konsultasi publik dari PT BHAS tersebut. Hanya saja, ia mengaku bahwa dokumen hasil konsultasi publik belum sampai ke tingkat kecamatan.

Menurutnya, secara administratif berita acara harus terlebih dahulu ditandatangani kepala desa sebelum diteruskan untuk mendapatkan tanda tangan camat.

“Ketika Pak Kades belum tanda tangan, maka saya juga belum bisa tanda tangan karena dokumen itu belum sampai kepada saya. Apa yang mau saya tanda tangani kalau dokumennya sendiri tidak ada pada saya. Saya juga tidak tahu Pak Kades mau tanda tangan apa tidak,” ujar Herdis.

Ia menegaskan seluruh persoalan yang berkembang di masyarakat seharusnya dapat dituangkan dalam berita acara konsultasi publik sebagai bahan penyusunan AMDAL. Karena itu, keterlambatan penyelesaian dokumen tersebut berpotensi mengganggu tahapan administrasi yang sedang ditempuh investor.

Herdis berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah agar proses investasi yang telah berjalan selama beberapa tahun itu tidak terhambat. Pemerintah Kecamatan Grogol, kata dia, siap memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan investor untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih menjadi ganjalan.(NGR)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini