Bongkar Kasus Konten Porno, Polda Jatim Amankan Seorang Pria Asal Malang

Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 diantaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur

9 Juni 2024, 18:49 WIB

“Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten yang menjadi intelektualnya dan ada pula dari konten tersebut kami menemukan situs atau konten yang dibawah umur ada 2 ribu konten dari 26 konten,” jelas Charles.

Atas perbuatannya, tersangka AAS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Charles. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini