SUKOHARJO (Keadilan.net)– Puluhan warga kembali mendatangi Balai Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (11/6/2026). Mereka masih dengan misi yang sama, yakni menemui Kades Mugiyono untuk meminta segera menandatangani dokumen berita acara konsultasi publik pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BHAS).
Kedatangan sekira 60 warga kali ini sambil membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan dan protes terhadap Kades.
Mereka menilai proses administrasi yang belum ditandatangani Kades telah menghambat kelanjutan pembangunan pabrik yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Berbagai spanduk yang dibawa warga diantaranya bertuliskan, “Pak Kades Jangan Sewenang-wenang Terhadap Kami Rakyat Kecil” serta “Pak Kades Jangan Abaikan Kami, Laksanakan Kewajiban Sebagai Kades, Jangan Hambat Prosedur Perizinan, Anak Istri Kami Butuh Makan”.
Namun, warga kembali tidak dapat bertemu langsung dengan Kades Pondok, Mugiyono. Mereka hanya diterima Sekretaris Desa (Sekdes) Pondok, Santosa, yang menyampaikan bahwa kepala desa sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Yogyakarta.
Santosa menjelaskan bahwa kepala desa tidak menolak menandatangani dokumen yang dimaksud. Menurutnya, masih terdapat beberapa kelengkapan administrasi yang perlu diperbaiki sebelum dokumen dapat ditandatangani.
“Pak Kades sebenarnya tidak menolak. Beliau hanya meminta adanya perbaikan administrasi. Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, beliau bersedia menandatangani dokumen tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, warga berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan. Mereka khawatir keterlambatan administrasi akan berdampak pada kelanjutan proyek pabrik tekstil yang berpotensi menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Pondok dan sekitarnya.
Aksi yang kembali terjadi selama dua hari berturut-turut ini menunjukkan masih tingginya desakan warga agar pemerintah desa segera menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi syarat kelanjutan perizinan pembangunan pabrik tekstil tersebut.***