DLH Sukoharjo: Septic Tank yang Disoal Oknum Warga Pondok Bukan Bagian AMDAL PT BHAS

Proses AMDAL masih disusun oleh investor dan belum masuk ke DLH untuk dinilai

25 Juni 2026, 21:49 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo meluruskan polemik yang muncul terkait aduan sejumlah oknum Ketua RT dan Ketua RW Desa Pondok, Kecamatan Grogol, yang mengaitkan bangunan septic tank dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BHAS).

Penegasan itu disampaikan Kepala DLH Sukoharjo, Agus Suprapto, usai menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen PT BHAS dan Kepala Desa Pondok di Gedung Menara Wijaya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Agus, hasil penelusuran yang dilakukan petugas DLH menunjukkan bahwa bangunan septic tank yang menjadi objek aduan tidak memiliki keterkaitan dengan proyek pabrik tekstil yang tengah dipersiapkan investor tersebut.

“Setelah kami lakukan penelusuran, bangunan septic tank yang dipersoalkan ternyata telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal atau perumahan. Jadi bukan bagian dari proyek pabrik PT BHAS,” tegas Agus.

Ia menegaskan, karena bangunan tersebut tidak tercantum dalam dokumen AMDAL proyek pabrik, maka aduan yang disampaikan sejumlah oknum RT dan RW itu berada di luar kewenangan DLH.

Temuan tersebut sekaligus membantah anggapan yang berkembang bahwa septic tank yang dipersoalkan warga merupakan bagian dari pembangunan pabrik tekstil di Desa Pondok.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa hingga saat ini proses AMDAL PT BHAS masih berada pada tahap penyusunan oleh pihak pemrakarsa. Dokumen tersebut bahkan belum diajukan ke DLH Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan penilaian resmi.

“Proses AMDAL masih disusun oleh investor dan belum masuk ke DLH untuk dinilai. Karena itu, mengaitkan persoalan septic tank tersebut dengan AMDAL proyek pabrik jelas tidak tepat,” ujarnya.

DLH menilai perlu adanya pelurusan informasi agar persoalan yang berkembang tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Terlebih, isu yang beredar berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap proses investasi yang sedang berjalan di Sukoharjo.

Meski demikian, Agus menegaskan Pemkab Sukoharjo tidak akan mengabaikan aspek lingkungan dalam setiap investasi yang masuk. Seluruh investor tetap diwajibkan memenuhi seluruh regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Sukoharjo mendukung investasi, tetapi kepatuhan terhadap aturan lingkungan tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap investor,” tandasnya.

Dengan hasil verifikasi tersebut, DLH memastikan aduan terkait septic tank yang diajukan sejumlah oknum RT dan RW Desa Pondok tidak berkaitan dengan proyek pabrik tekstil PT BHAS maupun proses penyusunan AMDAL yang sedang berjalan. (NGR)

Berita Lainnya

Berita Terkini