Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Dikaitkan Prostitusi Online, Badrus Zaman Desak Penyelidikan Tuntas

Hebohnya kasus pembunuhan siswi SMP yang dilatari prostitusi online itu akan berdampak buruk bagi citra dunia pendidikan

26 Januari 2023, 20:30 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Mantan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Surakarta, Badrus Zaman, mendesak Polres Sukoharjo mengembangkan kasus pembunuhan siswi SMP ke arah penyelidikan jaringan prostitusi online (daring).

Pria yang kini menjadi Korwil PERADI Jawa Tengah ini, mengaku prihatin atas hebohnya kasus pembunuhan yang dilatari prostitusi online anak bawah umur dimana disebutkan menggunakan aplikasi Michat.

“Secara pribadi saya mengutuk perbuatan pelaku yang telah merampas nyawa orang dengan cara sangat sadis itu. Apalagi korban masih dibawah umur,” kata Badrus, pada Kamis (26/1/2023).

Siswi SMP Diduga Tewas Dibunuh, Polres Sukoharjo Kumpulkan Barang Bukti Buru Pelaku

Atas kinerja Polres Sukoharjo yang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penyelidikan berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Badrus pun mengapresiasi.

“Namun dalam kasus ini, Polisi mestinya juga harus membongkar jaringan prostitusi online yang berada dibelakangnya. Korban ini kan disebutkan dibunuh oleh teman kencannya, yang didahului dengan transaksi melalui media sosial,” kata Badrus.

Menurutnya, hebohnya kasus pembunuhan siswi SMP yang dilatari prostitusi online itu akan berdampak buruk bagi citra dunia pendidikan.

Kuasa Dicabut, Badrus Zaman Persilahkan Pemilik Ndalem Singopuran Ganti Pengacara

“Sangat miris melihat situasi dan kondisi sosial masyarakat sekarang ini, terlepas bahwa sebenarnya itu merupakan urusan pribadi masing-masing. Tapi secara tidak langsung akan memperjelek citra pendidikan,” tegasnya.

Badrus juga mengatakan, maraknya prostitusi online sebagai salah satu imbas dari kesenjangan sosial, terutama budaya suka pamer barang-barang mewah sehingga banyak orang ingin memiliki namun tidak mampu untuk membelinya.

“Hal inilah yang akhirnya mendorong orang untuk menghalalkan segala cara untuk memiliki barang-barang mewah tersebut dan akhirnya menempuh cara yang keliru,” ujarnya.

Praktisi Hukum Badrus Zaman Prihatin, Munas HIPMI di Solo Ternoda Adu Jotos Antar Peserta

Dihubungi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami dugaan adanya jaringan prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur di Kota Makmur.

“Kami kembangkan nanti ya,” kata Wahyu menjawab pertanyaan terkait penyelidikan jaringan prostitusi online anak bawah umur setelah pelaku pembunuhan siswi SMP berhasil ditangkap.

Diketahui, Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng pada, Selasa (24/1/2023) berhasil menangkap NT (21) tersangka pelaku pembunuhan seorang siswi SMP berinisial EL (14).

Kasus Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Badrus Zaman: BPOM dan Produsen Harus Bertanggung Jawab

Korban yang merupakan warga Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo itu, dibunuh NT pada, Senin (23/1/2023) di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo. Modus pelaku membunuh hanya karena keinginannya untuk mendapatkan layanan melebihi jam kencan ditolak korban.

NT yang tercatat sebagai warga Yogyakarta, namun berdomisili di Kartasura itu, ternyata juga seorang residivis kasus curanmor. Keseharianya berprofesi sebagai manusia sliver ngamen di jalanan wilayah Kartasura.

Dalam pemeriksaan Polisi, NT mengaku sebelumnya membuat janji kencan untuk mendapat layanan korban. Janji kencan itu dilakukan menggunakan aplikasi Michat dengan kesepakatan harga per jam Rp 300 ribu.

Tragedi Stadion Kanjuruhan Bukti Kegagalan PSSI, Badrus Zaman: Sebaiknya Ketua Umum Mundur

Atas perbuatannya, NT dijerat pasal berlapis, 338 KUHP, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini