Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap PMB Jadi Sorotan

Kemdiktisaintek menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK

22 Agustus 2026, 11:09 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah, yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penindakan tersebut pada Jumat (21/8/2026). Dari 14 orang yang diamankan, 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” ujar Budi.

KPK menduga praktik korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah atau suap oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Kasus tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan intensif.

Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sementara 12 orang yang ditangkap di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

Dari 12 orang tersebut, tujuh kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah. Selain rektor, informasi awal menyebut sejumlah pejabat tinggi kampus, termasuk wakil rektor, serta pihak swasta turut diamankan.

Budi menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih jika praktik transaksional berlangsung sejak proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK menilai penerimaan mahasiswa semestinya menjadi pintu awal pendidikan dan pembentukan karakter, bukan ruang terjadinya transaksi yang mencederai integritas akademik.

Terpisah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dan hasil pendalaman KPK sebelum menentukan langkah kelembagaan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai kewenangan yang kami miliki. Penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Brian.

Kemdiktisaintek juga akan mendalami aspek tata kelola dan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsoed. Langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan informasi resmi serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Brian menegaskan integritas dan tata kelola yang baik menjadi fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan publik, kata dia, harus dijaga melalui penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Di tengah proses hukum tersebut, Kemdiktisaintek meminta sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara normal serta menjaga suasana akademik tetap kondusif.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini