SEMARANG (Keadilan.net)—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial P (31), terduga pengedar sabu di Kota Surakarta. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.
P ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Rabu (12/8/2026). Warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, itu diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman pada 2023.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Solo. Tim Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan P di rumah kos tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kos, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram. Polisi juga menyita satu set alat hisap atau bong, korek api, dan satu unit timbangan elektrik.
Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, P mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Yos, Kamis (13/8/2026).
Status P sebagai residivis menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya dugaan pengulangan tindak pidana narkotika.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya,” ujarnya.
Kini P beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Jateng. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap sumber sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.