JAKARTA (Keadilan.net)— Komisi Yudisial (KY) memperketat pengawasan terhadap kualitas putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan instrumen analisis putusan untuk mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Instrumen ini disiapkan untuk memetakan sejauh mana UU TPKS diterapkan dalam praktik peradilan sekaligus memastikan proses dan putusan perkara kekerasan seksual semakin menjamin hak korban, khususnya perempuan dan anak.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, F. Willem Saija, mengatakan analisis terhadap putusan berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari mandat KY sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, KY melalui tugas dan kewenangannya melakukan analisis terhadap putusan pengadilan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Willem dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Info Publik
Menurut Willem, instrumen analisis tersebut akan digunakan untuk menguji sejumlah aspek dalam putusan, mulai dari format dan struktur putusan, penerapan ketentuan hukum, argumentasi serta penalaran hakim, hingga pemenuhan hak korban sepanjang proses peradilan.
KY menegaskan analisis tersebut bukan untuk mengintervensi atau mengubah amar putusan hakim. Kajian diarahkan untuk membaca pola penerapan hukum di pengadilan sekaligus menjadi bahan evaluasi guna mendorong peningkatan kualitas peradilan.
“Analisis putusan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan,” kata Willem.
Penyusunan instrumen dilakukan melalui workshop yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar instrumen yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi akademik dan yuridis, tetapi juga mampu menangkap pengalaman korban ketika berhadapan dengan proses hukum.
Inisiatif tersebut juga menjadi respons KY terhadap masih tingginya perkara kekerasan seksual serta tantangan penerapan UU TPKS sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar mengatakan kolaborasi KY dengan Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) diarahkan untuk memperkuat penerapan UU TPKS secara berkelanjutan.
Menurutnya, analisis putusan diharapkan mendorong praktik peradilan yang lebih menghormati harkat dan martabat manusia, menjunjung prinsip nondiskriminasi, mengutamakan kepentingan korban, serta memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Instrumen yang disusun juga akan menjadi langkah awal untuk menganalisis implementasi UU TPKS dan ketentuan dalam KUHP Nasional.
KY menegaskan hasil analisis nantinya akan menjadi masukan strategis untuk memperbaiki praktik penerapan UU TPKS dan memperkuat kualitas sistem peradilan pidana. Dengan mekanisme tersebut, KY ingin memastikan perkara kekerasan seksual tidak hanya berakhir pada putusan, tetapi juga menghasilkan proses peradilan yang berkualitas dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban.***