JAKARTA (Keadilan.net)– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu asal Malaysia. Total barang bukti disita sebanyak 38 Kg sabu dalam kemasan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi akan adanya pengiriman/transaksi narkoba jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.
Setelah mendapat info tersebut, tim melakukan pengumpulan data bahan keterangan melalui IT serta suveilance.
Komnas HAM Investigasi Kasus 3 Polisi Way Kanan Tertembak Saat Bubarkan Sabung Ayam
“Kemudian pada hari Jum’at 18 April 2025 tim melakukan pemantauan dan saat di pinggir pantai tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speed boat pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 00.30 WIB,” jelasnya, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Eko, tersangka adalah Moch Hery yang saat ini oleh tim masih diinterogasi mendalam. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan disita 38 bungkus narkotika yang diperkirakan seberat 38 Kg jenis sabu yang disimpan di dalam speed boat.
“Tim saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” pungkasnya. (Nugroho)