PN Sukoharjo Lepaskan 4 Terdakwa Pemalsu SKW Meski Terbukti Berbuat, Putusan Dinilai Tak Berkeadilan

Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi pada akhirnya justru dilepaskan dari tuntutan hukum

5 Agustus 2026, 21:46 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)– Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang melepaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) menuai kritik tajam.

Meski majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka justru dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga putusan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (5/8/2026). Majelis hakim yang diketuai Yuliana Eny Daryati dengan anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menyatakan Sumarsih, Sukamdi, Nurhayadi, dan Nurhayati terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging/lepas dari segala tuntutan hukum),” demikian amar putusan majelis hakim.

Putusan itu langsung dipersoalkan kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti. Menurutnya, amar putusan bertolak belakang dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan seluruh unsur perbuatan para terdakwa telah terbukti di persidangan.

“Kami sangat kaget dan bingung. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi pada akhirnya justru dilepaskan dari tuntutan hukum. Putusan ini sangat kontradiktif dan tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar Asri.

Asri mengungkapkan, fakta persidangan menunjukkan anak-anak dari istri kedua almarhum Sularno tidak dicantumkan dalam Surat Keterangan Waris yang dibuat para terdakwa, padahal mereka merupakan ahli waris yang juga memiliki hak.

Selain itu, objek sengketa berupa harta bawaan almarhum Sularno disebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain oleh para terdakwa yang merupakan anak almarhum Sularno dari istri pertama.

Atas putusan tersebut, Asri selaku kuasa hukum pelapor mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menempuh upaya hukum agar putusan itu dapat diuji di tingkat yang lebih tinggi.

Tak hanya itu, Asri memastikan juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap dua objek sengketa berupa tanah sawah dan pekarangan, termasuk menggugat pihak-pihak yang telah membeli aset tersebut.

“Kami akan terus memperjuangkan hak para ahli waris. Selain mendorong jaksa mengambil upaya hukum, kami juga akan menggugat secara perdata untuk mengembalikan hak-hak ahli waris yang telah beralih,” tegasnya.

Menurut Asri, langkah hukum lanjutan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak para ahli waris yang dinilai belum memperoleh keadilan melalui putusan tersebut.(NGR)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini