Cegah Korupsi di Pengadilan, KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

PRISMA merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama KPK dan MA yang ditandatangani 24 April 2026

12 Agustus 2026, 19:31 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 3 di Bogor, Jawa Barat.

Program yang berlangsung 10–14 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari kerja sama KPK dan MA untuk membekali aparatur peradilan mengenali serta mengelola risiko korupsi, mulai dari suap, gratifikasi hingga konflik kepentingan.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan penguatan integritas diperlukan untuk mengimbangi besarnya kewenangan aparatur peradilan. Data penindakan KPK mencatat 33 hakim pernah diproses dalam perkara korupsi.

“Semakin kuat integritas dibangun sejak awal, semakin kecil ruang terjadinya pelanggaran,” kata Ibnu dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Info Publik.

Menurut Ibnu, integritas hakim tidak sebatas kepatuhan terhadap aturan, tetapi mencakup kejujuran, independensi dan profesionalisme. Penguatan tersebut juga harus ditopang keterbukaan, transparansi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief mengatakan pembangunan integritas membutuhkan proses panjang dan konsisten. Nilai antikorupsi, kata dia, harus tumbuh menjadi kesadaran yang tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan aparatur.

PRISMA merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama KPK dan MA yang ditandatangani 24 April 2026. Batch 3 diikuti 40 peserta, dari total target 200 aparatur peradilan dalam lima batch.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, mengatakan peserta didorong menerjemahkan materi pelatihan menjadi rencana aksi konkret sesuai persoalan di satuan kerja masing-masing.

Program berikutnya juga akan menyasar pimpinan pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. KPK dan MA menargetkan penguatan integritas tersebut berkembang menjadi budaya kerja untuk mempersempit ruang korupsi di lingkungan peradilan.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini