Akibat pencabulan yang terjadi pada 2016 silam saat anak masih umur 14 tahun itu, membuat korban yang kini telah berusia 21 tahun mengalami trauma berat
Awal mula kejadian pada tahun 2016, saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 9 umur 16 tahun, dan berulang hingga akhirnya melahirkan anak laki-laki yang kini berusia sekira 5 tahun
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Klaten merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan, dengan kata lain merupakan penyerobotan lahan berlindung pada ketetapan pengadilan