Kuasa Dicabut, Badrus Zaman Persilahkan Pemilik Ndalem Singopuran Ganti Pengacara

Pemilik bangunan Ndalem Singopuran memutuskan tidak lagi menggandeng Badrus Zaman sebagai kuasa hukumnya

8 Januari 2023, 20:45 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Proses hukum penanganan perkara perusakan Benteng Ndalem Singopuran, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Informasi yang didapat, ditengah perjalanan perkara yang ditangani PPNS BPCB Jateng itu, pemilik bangunan Ndalem Singopuran memutuskan tidak lagi mengandeng Badrus Zaman sebagai kuasa hukumnya.

“Jadi untuk perkembangan penanganan kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran, sejak mulai kemarin (Jum’at, 6 Januari 2023) saya telah dicabut sebagai kuasa hukum oleh pemberi kuasa (pemilik bangunan),” kata Badrus saat dikonfirmasi pada, Minggu (8/1/2023).

Tembok Ndalem Singopuran Belum Miliki SK, Pemilik Lahan Minta Pemkab Sukoharjo Bertanggung Jawab

Menurut Badrus, pihaknya sama sekali tidak tahu alasan pencabutan kuasa dirinya dalam menangani perkara itu. Namun ia mempersilahkan kepada pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran mencari pengacara lain.

“Kami sendiri tidak tahu, akan dipindahkan kepada (pengacara) siapa, monggo saja. Pada dasarnya kami sudah tidak ada urusan lagi dengan perkara itu,” tegas mantan Ketua DPC Peradi Surakarta itu.

Seingat Badrus, pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran terakhir menemui dirinya di kantor melaporkan penolakan pihak Disdikbud Sukoharjo untuk mediasi secara kekeluargaan.

Heboh Perusakan Pagar Ndalem Singopuran di Sukoharjo, BPCB Jateng: Kewenangan Pelestarian ODCB Ditangan Dinas Daerah

“Dari Pemkab Sukoharjo menginginkan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Jadi proses hukum yang saat ini sedang ditangani PPNS tetap jalan terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo, saat ditemui pertengahan Desember 2022 lalu, berharap kasus perusakan Benteng Ndalem Singopuran, bisa secepatnya selesai.

“Meskipun untuk kajiannya (saat kejadian perusakan) belum dilakukan, Benteng Singopuran itu sudah masuk di Registrasi Nasional (Regnas). Saat ini juga sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo,” ungkapnya.

Imbas Perusakan ODCB di Kartasura, Pemkab Sukoharjo Didorong Rekrut Tenaga Pelestarian Cagar Budaya

Disdikbud Sukoharjo ditegaskan Sri Raharjo, dalam perkara yang masih ditangani oleh PPNS BPCB Jateng tersebut, tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Jika berkas perkaranya nanti telah sampai persidangan, maka diharapkan pada putusannya juga menjatuhkan pidana seperti vonis putusan perusakan benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura. Yaitu, hukuman 1 tahun penjara dan mengembalikan ke bentuk semula.

“Sanksi yang dijatuhkan kami berharap juga sama, meskipun berbeda antara Benteng Baluwarti dengan Benteng Singopuran. Namun keduanya sudah masuk Regnas,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini