SOLO (Keadilan.net) — Tiga orang yang menyebutkan sebagai eks tahanan politik (tapol) kasus demo berujung rusuh di Solo pada Agustus 2025 menggugat Polresta dan Kejari Solo setelah divonis bebas. Mereka menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Ketiganya yakni Hanif Bagas Utama (26), Bogi Setyo Bumo (26), dan Daffa Labidulloh Darmaji (21). Mereka sebelumnya diproses hukum karena membuat serta menyebarkan flyer ajakan berkumpul di Ngarsopuro, Solo, pada 29 Agustus 2025.
Aksi tersebut dinilai oleh aparat kepolisian berujung kerusuhan di kawasan Mako Brimob Solo dan pembakaran salah satu bangunan DPRD Surakarta.
PN Surakarta pada 30 Maret 2026 memvonis bebas ketiganya. Mereka dinyatakan tidak memiliki niat membuat kerusuhan dan aksi yang dilakukan merupakan bentuk solidaritas. Putusan itu kemudian berkekuatan hukum tetap setelah banding JPU ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 12 Mei 2026.
Kini, ketiganya menggugat melalui dua perkara praperadilan di PN Surakarta. Perkara Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Skt diajukan Hanif dan Bogi, sedangkan Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Skt diajukan Daffa. Dalam kedua perkara tersebut, Kepala Polresta Surakarta dan Kepala Kejari Surakarta menjadi pihak termohon.
Sidang perdana kedua gugatan digelar Selasa (1/9/2026) di PN Surakarta. Namun, persidangan ditunda karena pihak Kejari Surakarta tidak hadir.
Kuasa hukum ketiga eks tapol, Wetub Toatubun, mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil sekaligus rehabilitasi nama baik setelah ketiganya dinyatakan bebas.
Menurut Wetub, ketiganya menjalani penahanan selama sekitar lima bulan di Polresta Solo maupun Kejari Solo. Penahanan tersebut disebut berdampak pada penghasilan, pendidikan, serta kondisi psikologis mereka.
“Karena putusan yang sudah inkrah, kami mengajukan gugatan praperadilan, karena ada mekanismenya di KUHAP. Praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi,” ujar Wetub.
Ia menilai perkara tersebut harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum agar tidak melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat, termasuk aktivis yang menyampaikan kritik.
“Kami mau menunjukkan ke publik bahwa perkara ini agar menjadi alarm bagi jaksa maupun polisi agar tidak main tangkap dulu. Pembuktiannya terakhir,” tegasnya.
Kuasa hukum Polresta Solo, Mukti Ali, membenarkan sidang ditunda. Menurutnya, penundaan dilakukan setelah Kejari mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Skt dijadwalkan kembali pada Selasa (8/9/2026), sedangkan perkara Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Skt pada Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo Widhiarso Dwi Nugroho belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran pihak kejaksaan dalam sidang perdana kedua gugatan tersebut. (NGR)