Kasus Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Badrus Zaman: BPOM dan Produsen Harus Bertanggung Jawab

Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini sekira 250 anak terkena gagal ginjal akut akibat minum obat sirup

26 Oktober 2022, 20:11 WIB

SURAKARTA (Keadilan.net) – Praktisi hukum Kota Solo, Badrus Zaman mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus bertanggung jawab atas persoalan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

“Menurut saya, yang pertama salah adalah BPOM, karena mereka yang menjalankan pengawasan peredaran obat dan juga yang melakukan penelitian sebelum obat itu dijual ke masyarakat,” kata Badrus, Rabu (26/10/2022).

Dalam kasus yang telah menyebabkan banyak korban meninggal dunia ini, Badrus menekankan jika ada penyelidikan untuk menemukan siapa yang mestinya menjadi tersangka, maka BPOM harus masuk.

Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Presiden Minta Layanan Pengobatan Diberikan Gratis

“Selain BPOM, produsen obat sirup juga harus dijadikan target sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab. Antara BPOM dan produsen ini, menurut saya ada keterkaitan. Mereka ini telah lalai, bisa dijerat Pasal 359 KUHP,” tegasnya.

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.

“Siapa oknum di BPOM yang bertugas mengawasi peredaran obat sirup ini, menurut saya, itu yang seharusnya bertanggung jawab. Bisa saja kasus ini terjadi karena SOP (Standar Operasional Prosedur) BPOM tidak berjalan,” tukasnya.

Obat Sirup Ditarik Kemenkes, Ini Solusinya Bagi Balita

Berdasarkan data yang diperoleh Badrus, saat ini sekira 250 anak terkena gagal ginjal akut akibat minum obat sirup, dari jumlah itu, sekira 140 diantaranya meninggal dunia.

“Ini merupakan sebuah bencana akibat kelalaian manusia. Apalagi ini yang menjadi korbannya adalah anak-anak yang digadang-gadang bakal menjadi penerus bangsa. Tidak hanya BPOM, dan produsen, Kemenkes juga harus bertanggung jawab. Bila perlu ganti Menterinya,” ujar Badrus.

Disisi lain, Badrus juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menginstruksikan agar peredaran obat sirup yang mengandung bahan berbahaya dihentikan.

Tragedi Stadion Kanjuruhan Bukti Kegagalan PSSI, Badrus Zaman: Sebaiknya Ketua Umum Mundur

“Sudah tepat, Presiden memerintahkan penghentian peredaran obat sirup berbahaya ini. Karena kalau tidak dihentikan, bisa lebih berbahaya lagi. Bisa jadi akan lebih banyak korban yang berjatuhan. Setelah dihentikan, mestinya harus ada proses hukum,” tukasnya.

Atas kejadian luar biasa ini, Badrus yang juga pendiri Firma Hukum MBZ Keadilan, menyatakan kesiapannya membantu dari sisi advokasi secara gratis jika ada masyarakat yang menjadi korban berkeinginan menggugat untuk mendapatkan keadilan.

“Kami siap memberi advokasi secara gratis kepada siapapun yang menjadi korban obat sirup berbahaya ini. Silahkan hubungi nomor 0812-2713-296,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini