JEPARA (Keadilan.net)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku penyimpangan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Penggledahan itu dilakukan guna mengungkap bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka sebagai pelaku kejahatan seksual atau predator seks dengan korban puluhan anak di bawah umur.
Kegiatan penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Praktik Hiburan Striptease di Semarang, Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka
Dalam keterangannya, Artanto mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti tahap penyidikan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk disita.
“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kombes Pol Artanto dalam wawancara di lokasi usai kegiatan, dilansir dari TBNews, Rabu (30/4/2025)
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan dari rumah tersangka, diantaranya sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.
Pekalongan Dilanda Banjir, Ditpolairud Polda Jateng Turun Evakuasi Warga
“Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S,” tambahnya.
Sementara Dirreskrimum menyebut, masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan serta menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban. Diungkapkan bahwa korban dari pelaku jumlahnya diduga mencapai puluhan orang anak di bawah umur serta mayoritas berstatus pelajar.
“Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi (jumlah korban) bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku,” kata Dwi.
Buron Polda NTT Kasus Penipuan Proyek Senilai Rp275 Juta Tertangkap di Jakarta