JAKARTA (Keadilan.net) – Tujuh kabupaten/kota di wilayah Papua belum selesai menjalani tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024, yang dilakukan secara langsung oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Tujuh kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Mamberamo Raya yang terdiri atas 8 distrik dan 30 kampung, Kabupaten Keerom (3 distrik, 11 kampung), Kota Jayapura (2 distrik 4 kampung), Kabupaten Asmat (2 distrik, 7 kampung), Kabupaten Pegunungan Bintang (1 kampung), Kabupaten Dogiyai (5 distrik belum 100 persen), dan Kabupaten Sarmi (1 distrik, 7 kampung).
Hal tersebut disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhentiy, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (17/3/2023).
Putusan Gegabah PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Pengamat Sospol: Berpotensi Picu Pertikaian Anak Bangsa
Dikutip dari Info Publik, Sabtu (18/3/2023) menurut Lolly, penyebab tidak selesainya coklit di tujuh kabupaten/kota itu adalah pelaksanaan coklit yang terlambat atau tidak sesuai dengan jadwal yang seharusnya, yakni dimulai pada 12 Februari 2023.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau pantarlih untuk tidak melakukan coklit melewati batas akhirnya 14 Maret 2023, sebelum ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa coklit.
Menurut Lolly, pihaknya menemukan pelaksanaan coklit dilakukan di luar kabupaten/kota domisili pemilih.
Gaduh Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Harus Dilawan
“Hal ini terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua. Kronologisnya, KPU kabupaten itu justru melakukan coklit di Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung,” katanya.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melalui Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengimbau KPU Kabupaten Intan Jaya agar dapat mematuhi prosedur coklit.
Setelah imbauan disampaikan, KPU Intan Jaya melakukan coklit terhadap 97 kampung bersama Bawaslu Intan Jaya. Hasilnya, KPU baru berhasil melaksanakan coklit di 7 kampung.
Menko Polhukam Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden