SUKOHARJO (Keadilan.net)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan di kompleks Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (14/7/2026), dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
Usai pemeriksaan, penyidik membawa tiga koper besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti dari lokasi.
Penggeledahan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Setelah seluruh proses selesai, KPK mencabut segel di sejumlah ruangan sehingga aktivitas pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) kembali berjalan normal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengatakan dirinya mendampingi penyidik selama pemeriksaan di ruang Bupati bersama Asisten I dan Kepala Bagian Umum.
“Segel yang dibuka tadi di Kantor Bupati, ruang Sekda, Asisten I, sama Bagian Umum,” kata Haris.
Meski demikian, segel di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo hingga Selasa siang masih belum dicabut. Haris mengaku tidak mengetahui alasan KPK masih mempertahankan penyegelan di kantor tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan penyidik karena hanya mendampingi proses penggeledahan sekitar satu jam, yakni pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Kendati belum ada penjelasan resmi mengenai isi tiga koper yang dibawa keluar, Haris memastikan seluruh ruangan di Kantor Bupati yang telah diperiksa kini sudah dapat digunakan kembali, termasuk ruang kerja bupati.
Selain Kantor Bupati, tim KPK juga menggeledah Rumah Dinas Bupati, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Gedung Menara Wijaya, serta Kantor BPKAD Sukoharjo untuk melengkapi alat bukti.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Plt Kepala Bagian Umum Tri Mulyo.
Penyidik masih mendalami aliran dana, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(NGR)