SUKOHARJO (Keadilan.net) – Penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan pemerasan dijajaran lingkungannya menuai keprihatinan sejumlah pihak.
Kasus Etik dinilai kembali menunjukkan masih kuatnya praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintah daerah.
Praktisi hukum Solo Raya, Badrus Zaman, mengaku prihatin setelah mencermati pemberitaan mengenai OTT KPK yang turut menyeret sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Saya turut prihatin setelah membaca berbagai pemberitaan mengenai OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” ujar Badrus, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kasus yang menjerat Etik Suryani7 memperlihatkan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah masih berulang dengan pola yang hampir sama, yakni dugaan pemerasan terhadap bawahan. Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya dalam perkara yang memiliki kemiripan.
Badrus menilai, berulangnya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah mengindikasikan persoalan korupsi bukan lagi kasus individual, melainkan telah menjadi persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menyebut penindakan yang dilakukan KPK menjadi pengingat bahwa citra kepala daerah yang selama ini terlihat dekat dengan masyarakat tidak selalu sejalan dengan integritas dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut Badrus, indikator keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini masih terlalu bertumpu pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dinilai lebih menitikberatkan aspek administratif.
“Selama ini penilaian pengelolaan APBD lebih banyak diukur dari opini WTP yang sifatnya administratif. Karena itu, pengawasan terhadap integritas penyelenggara pemerintahan juga harus diperkuat,” katanya.
Ia juga menyoroti masih kuatnya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat.
Kondisi tersebut, lanjut Badrus, melahirkan hubungan patronase, di mana pejabat bawahan cenderung mengikuti kehendak kepala daerah demi memperoleh atau mempertahankan jabatan strategis.
“Fenomena seperti yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Sukoharjo, menunjukkan bagaimana para pejabat dapat dengan mudah tunduk terhadap kemauan kepala daerah ketika sistem birokrasi tidak berjalan secara sehat,” ujarnya.
Badrus menegaskan akar persoalan bukan terletak pada besarnya kewenangan kepala daerah, melainkan belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama dalam mekanisme mutasi, promosi, dan demosi jabatan yang belum sepenuhnya menerapkan sistem merit.
Padahal, sistem merit telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan turunannya, termasuk mekanisme talent pool untuk menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi.
“Regulasinya sebenarnya sudah sangat baik. Persoalannya ada pada implementasi di lapangan yang sangat bergantung pada komitmen politik kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian,” tandasnya.(NGR)