Gaduh Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Harus Dilawan

Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata

3 Maret 2023, 12:54 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mengajukan banding perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda tahapan Pemilihan Umum 2024.

“PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis itu bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada, Kamis (2/3/2023) seperti dikutip dari Info Publik.

Mahfud menegaskan, secara logika hukum KPU pasti menang, karena PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut. “Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di PN,” jelasnya.

Menko Polhukam Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. “Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujarnya.

Mantan ketua MK itu mengatakan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. “Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” ujar Mahfud.

Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Sukoharjo Selenggarakan Ujian CAT Seleksi Panwascam Diikuti 218 Peserta

Menurut Mahfud, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. “Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tegas Mahfud.

Ia pun mengingatkan, kalau penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Undang Perwakilan Parpol dan Perwakilan Masyarakat, Bawaslu Sukoharjo Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.***

Berita Lainnya

Berita Terkini