Skema WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta, Simak Jadwalnya

Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta

12 Februari 2026, 18:11 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan balik, tanpa mengganggu produktivitas kerja maupun memangkas jatah cuti tahunan pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema WFA akan berlaku pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 pada periode arus balik Idul Fitri.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga pada, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, ia menegaskan WFA bukanlah tambahan hari libur, melainkan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement) agar pekerjaan tetap berjalan dari lokasi masing-masing.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan perusahaan tidak boleh menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegasnya, dikutip dari Youtube Kementerian Tenaga Kerja.

Selain itu, perusahaan diminta tetap membayarkan upah secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana saat karyawan bekerja di kantor. Pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan juga harus disesuaikan agar produktivitas tetap terjaga.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Pemerintah mengecualikan sejumlah bidang yang bersifat esensial dan membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurai kepadatan perjalanan selama Lebaran, meningkatkan kenyamanan masyarakat, sekaligus menjaga target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 tetap tercapai.

Menaker menambahkan, ketentuan teknis terkait WFA akan segera dituangkan dalam surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar pelaksanaannya berjalan optimal di seluruh daerah.***

Berita Lainnya

Berita Terkini