Sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, maka penganggaran pilkada ulang akan diambil alih pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi
Sekretaris Perindo Sukoharjo bersama rombongan mendatangi KPU Sukoharjo di hari yang sama untuk melaporkan dugaan tanda tangan palsu dalam surat dukungan Perindo untuk paslon Pilkada
Saksi yang dihadirkan di Bawaslu untuk menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi selama verfak kedua yang dijadikan dalil permohonan Tuntas-Djayendra menggugat keputusan KPU adalah benar adanya
Keputusan bergabungnya tujuh parpol pemilik 45 kursi DPRD Sukoharjo dalam gerbong petahana adalah hak masing-masing Parpol, dan tidak ada aturan yang dilanggar
PSU di TPS 32 setelah ada temuan dugaan pelanggaran administrasi terkait dua orang pemilih dari luar daerah dapat mencoblos setelah diberi surat suara Pilpres dan DPD oleh KPPS setempat