JAKARTA (Keadilan.net) – Pengamat Sospol yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN), Heru Cipto Nugroho atau Heru CN mengaku prihatin atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan Pemilhan Umum (Pemilu) 2024. Ia menilai, putusan itu bisa memicu pertikaian sesama anak bangsa.
“Hakim PN Jakpus sengaja atau tidak telah menyulut api yang jika tidak segera dipadamkan bakal membuat bangunan demokrasi di Indonesia pasca reformasi hancur berantakan. Peradilan (gugatan Partai Prima) itu jelas salah kamar, dan itu diamini oleh hampir semua pakar hukum,” kata Heru CN, Sabtu (4/3/2023).
Pria asli Klaten, Jawa Tengah itu, mengaku sependapat dengan penilaian sejumlah tokoh dan pakar hukum bahwa KPU harus melakukan perlawanan terhadap putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima, yaitu menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Pengamat Sospol: PAN Bermain Cantik, Berpotensi Rebut Kursi Calon Wakil Presiden 2024
“Itu kan putusan gila. Hakim mestinya mempunyai pertimbangan dan referensi sebelum ketok palu. Akibat putusan itu, dampaknya juga berimbas ke parpol lainnya. Yang berperkara Partai Prima dengan KPU, tapi kenapa putusan hakim merembet ke lainnya?ujarnya.
Ditambahkan, dengan putusan itu menurut Heru CN, PN Jakpus secara tidak langsung telah mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana dalam setiap menanggapi isu perpanjangan masa jabatan dengan tegas selalu menepis dan menjamin Pemilu 2024 bakal dilaksanakan sesuai amanat konstitusi.
“Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) mesti turun tangan sesuai fungsinya melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara itu. Karena dilihat dari perspektif pemilu, PN itu tidak memiliki kompetensi menangani perkara administrasi kepemiluan. Itu ranahnya Bawaslu, dan paling akhir ya PTUN,” tegasnya.
Kades Demo Minta Jabatan 9 Tahun, Pengamat Sosial: Mencerminkan Kerakusan
Diketahui atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025, membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.
Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Tanggapan bernada kecewa dan prihatin pun bermunculan pasca putusan itu, salah satunya datang dari Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter. Ia menyebut putusan PN Jakpus harus dilawan.
Harga BBM Bersubsidi Tertunda Naik, Pengamat Sospol CNI: Semua Kena Dampak Kesulitan