Heboh Isu Harga BBM Subsidi Naik, SK Pembatasan Volume Pembelian Beredar

Pertamina belum melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi

31 Maret 2026, 23:58 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) telah memicu antrian panjang kendaraan di SPBU, diiringi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pembatasan volume pembelian BBM subsidi. Namun pemerintah menegaskan, harga BBM subsidi maupun nonsubsidi dipastikan belum mengalami kenaikan per 1 April 2026.

SK yang beredar tersebut mengatur pembatasan pembelian Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari. Kendati demikian, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menetapkan kebijakan, melainkan hanya pelaksana teknis.

“Penyesuaian pembelian BBM itu menjadi kewenangan pemerintah. Kami hanya membantu pelaksanaannya,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada perubahan harga BBM. Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero).

Pertamina belum melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ketersediaan BBM tetap aman dan masyarakat diminta tidak terpengaruh isu yang beredar. Kepastian ini sekaligus menepis spekulasi kenaikan harga dalam waktu dekat.

Sementara itu, isi SK yang beredar lebih menitikberatkan pada pengendalian volume pembelian. Untuk Pertalite, seluruh kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Sedangkan Solar dibagi berdasarkan kategori: 50 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk angkutan umum roda empat, dan hingga 200 liter untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Pengawasan pun diperketat. PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan di SPBU. Jika pembelian melebihi kuota, maka kelebihan tersebut tidak lagi mendapatkan harga subsidi dan akan dikenakan tarif BBM nonsubsidi.

Kebijakan pembatasan ini disebut sebagai langkah strategis menjaga ketahanan energi nasional di tengah tekanan geopolitik global. Pemerintah berupaya memastikan subsidi BBM tepat sasaran tanpa harus menaikkan harga.

Dengan penegasan ini, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang, harga BBM tidak naik, sementara pengaturan pembatasan volume masih menunggu kejelasan kebijakan resmi.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini