Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap
Hakim PN Jakpus sengaja atau tidak telah menyulut api yang jika tidak segera dipadamkan bakal membuat bangunan demokrasi di Indonesia pasca reformasi hancur berantakan
Pemerintah telah mempersiapkan Pemilu Serentak 2024 dengan bersungguh-sungguh, dan tidak ada perpanjangan periode jabatan presiden, maupun penundaan pemilu