Komitmen Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses 566.332 Konten dan Siagakan Patroli Siber 24 Jam Nonstop

Sasaran konten yang diberantas Kominfo adalah yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi

23 Agustus 2022, 18:44 WIB

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” tuturnya.

Dia menegaskan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Kegiatan perjudian online menurutnya melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Siaran TV Analog Bakal Dihentikan, Kominfo Klaten Verifikasi Warga Penerima Bantuan STB

“Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta,” katanya.

Lebih lanjut Semuel mengatakan, dalam upaya penanganan judi online, pihaknya menghadapi beberapa tantangan, seperti situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Kemudian, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Akses Google dan WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo, Simak Alasannya

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” tuturnya.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, lanjutnya, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan
https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Selain itu, pengaduan bisa dilakukan melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.***

Berita Lainnya

Berita Terkini