JAKARTA (Keadilan.net) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan upaya pemberantasan konten judi online, dengan melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital sejak 2018 lalu dan menyiagakan patroli siber selama 24 jam tanpa henti.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo), Semuel A. Pangerapan, menyampaikan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Seperti dikutip dari InfoPublik, Selasa (23/8/2022), Dirjen Aptika menjelaskan, sasaran konten yang diberantas Kementerian Kominfo adalah yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Cegah Penyebaran Wabah Cacar Monyet, Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Segera Sediakan Vaksin
Rincian pemutusan konten judi online tersebut, yakni pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, dan hingga 22 Agustus 2922 sebanyak 118.320 konten.
“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” terangnya di Jakarta pada, Senin (22/8/2022) kemarin.
Menurut Semuel, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Oleh karenanya, peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online, juga harus digalakkan.
Isu Temuan Bunker Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Polri Tegaskan Tidak Benar