Jumlah transaksi yang terlibat berkisar dari nominal kecil hingga besar, mulai dari Rp100 ribu hingga yang terbesar mencapai Rp74 juta, dengan total sekitar 300 transaksi
Sasaran konten yang diberantas Kominfo adalah yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi