Kasus Kekerasan Seksual Inces Tak Kunjung Tuntas, Penyidik Polres Sukoharjo Ditantang Terbitkan SP3

Sejak laporan dibuat pada 2021 lalu, perempuan yang melaporkan ayah kandungnya sendiri hingga kini belum mendapat kepastian

29 Juni 2023, 21:34 WIB

Selaku Ketua DPC PERADI Sukoharjo, Song Sip mendukung sepenuhnya agar kasus dugaan kekerasan seksual oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri itu bisa segera diselesaikan oleh kepolisian.

“Saya juga mendukung polisi agar bisa segera menuntaskan, karena barang buktinya ada. Ini ketegasan polisi untuk melakukan penegakan hukum sangat ditunggu, tidak saja oleh korban tapi juga oleh masyarakat yang memonitor jalannya kasus ini melalui pemberitaan media massa,” imbuhnya.

Sebelumnya, aktivis yang juga advokat BRM Kusumo Putro juga menyampaikan hal senada, bahwa Polres Sukoharjo seperti masuk angin ketika menghadapi terlapor yang merupakan salah satu pejabat publik cukup ternama di Sukoharjo.

Ditemui DP3AKB Sukoharjo, Terlapor Dugaan Pencabulan Beri Keterangan Berbeda

“Penanganan kasus seperti ini, seharusnya tidak perlu berlarut-larut. Semua poin ini telah tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana yang dikhususkan untuk perempuan dan anak,” kata Kusumo.

Selain itu, lanjutnya, langkah-langkah untuk memastikan perlindungan korban perempuan dan anak juga telah ditetapkan dalam berbagai pengaturan seperti Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi, penyidik Polres Sukoharjo sebagai aparat penegak hukum perlu menelaah kembali dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan korban, perempuan, dan anak sesuai berbagai UU tersebut ketika menangani pelaporan perkara kekerasan seksual,” tandas Kusumo.

Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Saat Masih SMP di Sukoharjo, Begini Kronologinya

Terpisah Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses penanganan kasus tersebut menyatakan, bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

“Masih dalam penyelidikan, dan sudah dikenakan wajib lapor (kepada terlapor),” jawab Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara, dari informasi yang didapat, polisi pada, Rabu 21 Juni 2023 lalu, telah mengambil sampel darah dari tiga orang yang belum diketahui identitasnya terkait kasus inces tersebut. Namun hingga saat ini belum keluar hasilnya.

Seorang Pria di Bandung Tega Cabuli Anak Bawah Umur, Berlangsung Selama 6 Tahun

Hal itu juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari labfor.

“Belum (keluar), lama itu pak (Prosesnya) kayak (sampel darah) mutilasi kemarin,” tandas Teguh. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini