Kasus Kekerasan Seksual Inces Tak Kunjung Tuntas, Penyidik Polres Sukoharjo Ditantang Terbitkan SP3

Sejak laporan dibuat pada 2021 lalu, perempuan yang melaporkan ayah kandungnya sendiri hingga kini belum mendapat kepastian

29 Juni 2023, 21:34 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sukoharjo atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil telah menyita perhatian publik, tak terkecuali praktisi hukum.

Kasus inces atau hubungan seksual sedarah yang beberapa pekan terakhir juga terjadi dibeberapa daerah itu, telah menyedot perhatian banyak kalangan mulai dari aktivis, pegiat sosial, hingga legislator, silih berganti angkat bicara menyuarakan empatinya terhadap korban.

Sejak laporan dibuat pada 2021 lalu, perempuan berinisial G (21) yang melaporkan ayah kandungnya sendiri inisial SW (58), hingga kini belum mendapat kepastian dalam mendapatkan keadilan atas peristiwa kelam yang dialaminya saat masih berumur 15 tahun.

Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak, Kuasa Hukum Korban Datangi Dinas PPKBP3A Sukoharjo

G melalui kuasa hukumnya, Badrus Zaman, beberapa waktu lalu menyatakan telah memiliki alat bukti untuk menjadikan terlapor sebagai tersangka kekerasan seksual yaitu, anak hasil hubungan inces, dokumen dari rumah sakit bersalin, dan keterangan G sendiri selaku saksi korban.

Atas berlarutnya kasus itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo, Dr Song Sip, mengaku prihatin lantaran keadilan yang diharapkan korban belum juga ada titik terang. Kasus itu sepertinya stagnan di penyidik Polres Sukoharjo.

“Kalau memang betul terlapor melakukan perbuatan (kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri) jelas itu perbuatan yang tidak bisa dimaafkan,” kata Song Sip, Kamis (29/6/2023).

Penanganan Laporan Korban Diduga Dihamili Ayah Kandung Terlalu Lama, SPEK-HAM: Polisi Harus Kooperatif

Ia menyatakan, terlapor yang diketahui merupakan seorang pejabat publik dan sangat paham akan hukum, kelakuannya sama sekali tidak pantas untuk ditiru.

“Ini sangat merusak moral. Apalagi kalau melibatkan orang yang berpendidikan, tentunya tidak bisa menjadi panutan yang baik. Makanya harus dibuktikan,” tegas Song Sing.

Menurutnya, untuk membuktikan bahwa terlapor merupakan pelaku kekerasan seksual, maka adanya anak yang disebutkan lahir dari hubungan inces itu, sudah bisa dilakukan upaya paksa terhadap terlapor agar menjalani tes DNA. Tentunya dengan di dahului menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Tanya Kendala Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Datangi Polres Sukoharjo

Berita Lainnya

Berita Terkini