BANDUNG (mbzkeadilan) – Satreskrim Polresta Bandung menggelandang seorang pria berinisial MB (49), yang telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi dalam kurun waktu dari tahun 2016 hingga Mei 2022.
“Awalnya (2016-Red) korban ini masih berusia 16 tahun. Ketika itu tersangka melihat korban sedang menonton tv, kemudian memberikan uang Rp40 ribu kepada korban,” kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, (16/6/2022), dilansir dari Humas Polda Jabar.
Selanjutnya, setelah korban menerima uang dari tersangka, kemudian disuruh untuk pergi ke kamar lantai bawah.
“Setibanya di kamar lantai bawah, kemudian tersangka MB memaksa korban untuk membuka bajunya dengan cara di paksa, walaupun korban sudah menolaknya namun tersangka tetap melakukan persetubuhan terhadap korban ini,” paparnya.
Sejak 2016 itu, kejadian tersebut terus berlanjut. Yakni, pada saat itu korban sedang bermain handphone dan kemudian tersangka MB kembali mengajak korban ke salah satu kamar gudang.
“Setelah di kamar gudang, tersangka kembali menyetubuhi korban. Karena sebelumnya korban telah diberikan uang sebesar Rp200 ribu,” tutur Kusworo.
Disebutkan Kapolresta, aksi bejat tersebut terus dilakukan oleh tersangka hingga Kamis, 26 Mei 2022, atau sampai korban kini telah berusia 21 tahun.
“Tersangka MB dapat melakukan perbuatan pencabulan sebanyak 2 kali dalam seminggu dan memberikan uang bervariatif kepada korban dari Rp40 ribu sampai Rp1 juta,” tambahnya.
Kusworo menjelaskan mengapa korban saat pertama kali dicabuli tidak melaporkan kejadian. Setelah mendapat keterangan, ternyata korban mendapat ancaman dari tersangka.
“Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***