“Tes DNA juga dilakukan terhadap anak dan korban. Bilamana hasil dari tes DNA itu tidak terbukti, maka polisi bisa menghentikan perkaranya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). Namun jika terbukti, maka harus jalan terus. Ini sebenarnya hal yang mudah,” ucap Song Sip.
Ia berpendapat, penuntasan perkara tersebut sangat tergantung pada kemauan penyidik di Polres Sukoharjo dalam menyikapinya. Kesan yang terlihat saat ini, penanganan perkara itu tidak ada kejelasan kapan akan di tuntaskan.
“Pihak kepolisian mestinya juga tahu bahwa ini adalah kasus pidana dan telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya di Sukoharjo. Harusnya kepolisian cepat menanggapi, bukan malah dibiarkan. Apakah karena terlapor nggak mau menjalani tes DNA, kemudian kasus ini selesai?,” tegasnya.
Lengkapi Dokumen, Korban Dugaan Pencabulan Kembali Datangi Polres Sukoharjo
Jika benar bahwa terlapor menyatakan keberatan melakukan tes DNA, lanjut Song Sip, mestinya polisi mempertanyakan alasan keberatan itu. Kenapa keberatan?
“Kalau memang tidak pernah berbuat, tentunya tidak mungkin menolak tes DNA. Maka agar mempunyai daya paksa terhadap terlapor, polisi harus meningkatkan statusnya dari lidik ke sidik,” terang Song Sip.
Menyinggung soal peristiwa kekerasan seksual itu terjadi antara 2016-2017 saat korban masih kelas 9 SMP, dan baru di laporkan pada 2021, Song Sip menegaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu belum kadaluarsa.
Anggota PERADI Sukoharjo Prihatin Proses Hukum Dugaan Ayah Cabuli Anak Berjalan Lama
“Kalau itu perbuatan cabul dan tidak menimbulkan hasil berupa bayi yang dilahirkan korban, mungkin luka lama itu bisa selesai. Terlapor bisa saja mengelak tidak mengakui karena tidak ada bukti.Tapi dalam kasus ini, pelapor telah memiliki seorang anak yang diduga hasil perbuatan terlapor,” sebutnya.
Song Sip pun menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, anak yang dilahirkan oleh korban akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri itu, sudah merupakan alat bukti kejahatan yang valid.
“Ini adalah kasus moral. Saya sebagai orang tua juga geram kalau memang benar itu dilakukan oleh terlapor terhadap anak kandungnya sendiri. Apalagi terlapor ini bergelar Sarjana Hukum (SH) masak memberi contoh yang tidak baik,” paparnya.
Heboh di Sukoharjo, Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ini Ancaman Hukumannya