JAKARTA (Keadilan.net) – Polda Metro Jaya buka suara terkait peluang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai terhadap peluang Firli menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Saya Memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan dengan profesional dan juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari TBNews, Senin (30/10/2023).
Akhir Drama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan
Disebutkan, Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Disisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) terus mendalami dugaan pelanggaran etik dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan SYL.
Kunjungan Kerja di Sukoharjo, Mentan Syahrul Yasin Limpo Cek Persiapan Lahan Penanaman Kelapa Genjah
Informasi yang didapat, dua Komisioner Lembaga Antirasuah itu, Johanis Tanak dan Alexander Marwata dipanggil Dewas pada Senin hari ini (30 Oktober 2023). (Nugroho)