JAKARTA (Keadilan.net) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan video viral tindakan asusila guru dan anak di Gorontalo.
Direktur PPA dan TPPO Brigjen Pol Desy Andriani menjelaskan, masyarakat juga diimbau tidak mengumbar perspektif bahwa keduanya melakukan hal itu karena hubungan asmara. Sebab, hal itu akan berdampak kepada psikologis korban.
“Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita. Sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya,” ujar Desy saat dihubungi wartawan, Senin (30/9/2024) dilansir dari TBNews.
Ricuh Laga Persib vs Persija, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Direktur PPA dan TPPO itu menyebut, penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus ini.
“Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang bagaimana yang responsif gender gitu. Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala,” ungkapnya.
Seperti ramai diberitakan, kehebohan jagat maya itu bermula dari beredarnya video mesum seorang oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) bersama salah satu siswinya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Polres Sukoharjo Diduga Represif Bubarkan Massa, Pagar Nusa Bakal Tempuh Jalur Hukum
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman pada, Kamis (26/9/2024) kemarin mengatakan, perekam video mesum itu adalah sahabat korban sendiri. Namun yang bersangkutan tidak satu sekolah dengan korban.
“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Deddy.
Dijelaskan, sahabat korban merekam aksi tersebut untuk menunjukkan kelakuan bejat pelaku ke istrinya. Namun tidak disangka video tersebut justru tersebar luas hingga viral di jagat maya.
Sarasehan Hukum, ÌTB AAS Indonesia Ajak Perangkat Desa di Sukoharjo Cegah Korupsi