“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” terang Deddy.
Informasinya, di awal oknum guru bejat itu berbuat mesum dengan sang murid, pihak keluarga DH sudah pernah diberitahu, tapi tidak percaya. Maka oleh sahabat korban kemudian direkam menggunakan handphone.
Akhirnya polisi bertindak dan menetapkan oknum guru DH dalam video syur tersebut sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi pada kasus ini, termasuk terlapor dan pelapor.
ITB AAS Indonesia Launching 3 Prodi Baru, Diantaranya S1 Hukum
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” pungkas Kapolres.***