Sarasehan Hukum, ÌTB AAS Indonesia Ajak Perangkat Desa di Sukoharjo Cegah Korupsi

Sarasehan tentang hukum kali ini baru pertama diselenggarakan seiring pembukaan Fakultas Hukum dengan Prodi Hukum di ITB AAS Indonesia pada tahun ini

6 Agustus 2024, 20:27 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sebuah gerakan untuk mencegah perangkat desa terjerat kasus korupsi dilakukan ITB AAS Indonesia melalui sarasehan dengan peserta Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Sukoharjo. Acara itu berlangsung di kampus ITB AAS Indonesia di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (6/8/2024).

Rektor ITB AAS Indonesia, Dr. Darmanto menyampaikan, sarasehan tentang hukum kali ini baru pertama diselenggarakan seiring pembukaan Fakultas Hukum dengan Prodi Hukum di ITB AAS Indonesia pada tahun ini.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kontribusi untuk Kabupaten Sukoharjo. Dalam hal ini fokus pada perangkat desa yang rentan terjerat kasus korupsi,” katanya.

ITB AAS Indonesia Gelar Campus Music Corner, Ajang Penyaluran Bakat Talenta Muda

Tidak hanya berhenti pada sarasehan, Darmanto juga menyatakan bahwa ITB AAS Indonesia siap memberikan pendampingan dan konsultasi tata kelola kepada perangkat desa hingga saat muncul kasus hukum.

Ketua Yayasan Amaliyah Ilmi Surakarta, Dr Budiyono yang menaungi ITB AAS Indonesia, dalam acara itu menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada civitas akademika kampus untuk ikut berperan aktif dalam upaya sosialisasi hukum kepada masyarakat.

“Selain pendampingan hukum, ITB AAS Indonesia juga mampu hadir dalam memberikan kemudahan akses pendidikan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa dengan cara memfasilitasi perkuliahan di prodi hukum. Kami memiliki dosen-dosen yang berpengalaman praktek sebagai pengacara,” ungkapnya.

ITB AAS Indonesia Launching 3 Prodi Baru, Diantaranya S1 Hukum

Sementara, Dekan Fakultas Hukum ITB AAS Indonesia, Antonius Tigor Wibowo yang juga seorang advokat anggota PERADI, dalam materinya di acara itu menyampaikan bahwa korupsi merupakan musuh bersama bangsa Indonesia yang harus diberantas, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Banyak kasus korupsi terjadi karena pengguna anggaran tidak paham hukum. Oleh karenanya, kegiatan ini juga dalam upaya pencegahan sekaligus upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa maupun masyarakat yang terlibat langsung dalam tata kelola anggaran desa,” tandasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini