Pada kenyataannya, ada pula persetubuhan dalam perkawinan yang dipaksakan dengan kekerasan, yang menimbulkan penderitaan mental dan fisik. Oleh karenanya, dapat disimpulkan tindakan pencabulan adalah tindak pidana yang melanggar kesopanan dan kesusilaan di luar pernikahan yang menimbulkan dampak negatif bagi korban.
Dengan adanya UU 23/2002 dan perubahannya, Indonesia telah mengakomodir ketentuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Sebab pertumbuhan dan perkembangan anak juga menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara melalui berbagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.
Seorang Pria di Bandung Tega Cabuli Anak Bawah Umur, Berlangsung Selama 6 Tahun
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.
Yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya dalam Pasal itu, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika dikaitkan dengan perbuatan pencabulan anak dilakukan oleh ayah kandung bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Ancamannya jerat hukum pencabulan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kontroversi Soal Dukun, Begini Pandangan Pecinta Budaya Nusantara asal Sukoharjo