SUKOHARJO (Keadilan.net) – Seorang pria diduga akan melakukan pencurian di sebuah rumah, babak belur dihajar warga. Peristiwa yang terekam kamera ponsel itu terjadi di Dukuh Brojowiryan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolsek Kartasura, Polres Sukoharjo, AKP Mulyanta saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian dalam video tersebut. Saat ini tersangka percobaan pencurian tersebut sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ya benar. Kejadiannya kemarin, Selasa (4/10/2022) sekira pukul 11.30 WIB tepatnya di Dukuh Brojowiryan, Makamhaji, Kartasira. Kami telah mengamankan seorang tersangka percobaan pencurian,” kata Kapolsek, Rabu (5/10/2022).
Catat, Pajak Kendaraan Mati Tetap Kena Tilang, Begini Penjelasannya
Pria dimaksud berinisial ME (39), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Saat itu beraksi bersama seorang temannya yang telah melarikan diri, namun sudah diketahui identitasnya dan kini sedang dalam perburuan petugas.
“Jadi, tersangka ini telah masuk rumah seorang warga. Waktu itu pemilik rumah tidak ada karena sedang pergi bekerja. Tetangganya mengetahui ada orang masuk ke rumah tersebut, kemudian menelpon korban (pemilik rumah-Red),” papar Kapolsek.
Setelah sampai rumah, korban mendapati kunci pintu sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Korban kemudian masuk kamar dan ternyata didalamnya ada orang. Korban lantas berteriak hingga akhirnya didengar oleh para tetangga.
Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Mendunia, Presiden FIFA: Hari Gelap Bagi Sepak Bola
“Tersangka didapati berada di dalam kamar, kemudian korban berteriak hingga para tetangga berdatangan membantu menangkap tersangka yang diduga akan melakukan pencurian,” terang Kapolsek.
Semula, tersangka akan melarikan diri, namun berhasil dikepung warga hingga menjadi sasaran amukan. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran di tengah pemukiman hingga akhirnya tertangkap di bantu anggota Polsek Kartasura.
“Tersangka ditangkap warga bersama anggota Polsek Kartasura. Karena ada luka-luka, pelaku kami bawa ke Rumah Sakit UNS. Tapi hanya luka ringan, dan sekarang sudah kami amankan di Polsek Kartasura,” kata Kapolsek.
Penangguhan Ditolak, Tersangka Perusak Bekas Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka ME merupakan seorang residivis yang sudah empat kali masuk penjara. Diantaranya di wilayah Solo dua kali dan Kartasura dua kali.
“Pelaku sudah lima kali ini melakukan kejahatan. Dia spesialis pencurian brankas dengan sasaran rumah kosong siang hari, ketika pemilik rumah tidak ada,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Adapun barang bukti yang diamankan yakni obeng yang digunakan untuk merusak kunci pintu.(Nugroho)